Kantor LPH HAI

LPH Halal Amal Indonesia Siap Fasilitasi Sertifikasi Halal Dapur SPPG Sesuai Aturan Badan Gizi Nasional

Jakarta – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini memegang peran strategis dalam memastikan keamanan, kualitas, dan kehalalan pangan bagi masyarakat. Sesuai regulasi terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN), setiap dapur SPPG diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat enam bulan setelah mulai beroperasi.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.

Menjawab kebutuhan tersebut, LPH Halal Amal Indonesia (HAI) hadir sebagai mitra strategis bagi pengelola dapur SPPG dalam proses sertifikasi halal. Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), HAI memiliki ruang lingkup pemeriksaan dan pengujian produk di wilayah DKI Jakarta.

Komitmen ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan sistem jaminan halal pada rantai penyediaan pangan nasional, khususnya dalam program prioritas pemerintah.

Kenapa Harus Sertifikasi Bersama HAI?

HAI menyediakan layanan terintegrasi yang dirancang khusus untuk membantu dapur SPPG memenuhi seluruh persyaratan halal:

  1. Pemeriksaan dan Pengujian Produk Halal

Audit menyeluruh terhadap:
• bahan baku,
• supplier,
• proses produksi dan pengolahan,
• fasilitas dapur,
• hingga penyajian makanan.

Seluruh tahapan diperiksa untuk memastikan sistem jaminan produk halal berjalan optimal.

  1. Gap Assessment (Opsional)
    Belum yakin dapur sudah siap sertifikasi?

HAI menyediakan layanan pemetaan kesiapan untuk mengidentifikasi gap atau aspek yang perlu diperbaiki sebelum audit resmi, sehingga proses sertifikasi lebih lancar dan minim kendala.

  1. Workshop SIHALAL (Opsional)

Pengelola juga akan mendapatkan pendampingan administrasi melalui workshop SIHALAL, mulai dari pengisian dokumen hingga pemahaman alur pengajuan sertifikasi halal.

Proses Cepat dan Efisien

HAI memahami kebutuhan dapur SPPG yang dituntut bergerak cepat. Karena itu, proses pemeriksaan dilakukan secara efektif:

• 15 hari kerja untuk proses audit dan pemeriksaan halal
• 21 hari kerja total estimasi proses sertifikasi

Cepat, terukur, dan sesuai timeline kebutuhan operasional dapur.

Dengan memperoleh sertifikasi halal, dapur SPPG tidak hanya memenuhi amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan rasa aman bagi masyarakat penerima manfaat program pemerintah.

Melalui layanan yang profesional dan terintegrasi, LPH Halal Amal Indonesia optimistis dapat menjadi solusi utama bagi pengelola dapur SPPG dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal sekaligus mendukung suksesnya Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia.

Saatnya Sertifikasi Sekarang

Jangan tunggu hingga batas waktu enam bulan terlewati. Segera sertifikasi Dapur SPPG Anda bersama LPH Halal Amal Indonesia (HAI) dan pastikan operasional dapur berjalan sesuai regulasi, profesional, dan terpercaya.

LPH Halal Amal Indonesia mitra terpercaya sertifikasi halal untuk mendukung sukses Program Makan Bergizi Gratis Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *