Jakarta – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Halal Amal Indonesia (HAI) menyerahkan sertifikat halal kepada Restoran Amuya sebagai bentuk pengakuan atas komitmen restoran tersebut dalam menyediakan produk dan layanan yang memenuhi standar kehalalan.
Penyerahan sertifikat halal dilakukan oleh Ketua LPH Halal Amal Indonesia (HAI), Kartina H. Djahamad. Sertifikat tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan yang disajikan oleh Restoran Amuya.
Kartina H. Djahamad mengatakan bahwa sertifikasi halal merupakan bagian penting dalam menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen, sekaligus menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya.
“Penerbitan sertifikat halal ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan produk yang terjamin kehalalannya bagi masyarakat. Kami berharap Restoran Amuya dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik kepada para pelanggan,” ujarnya, Sabtu (30/05/2026).
Sementara itu, pemilik Restoran Amuya mengungkapkan rasa syukur atas diperolehnya sertifikat halal tersebut. Ia menjelaskan bahwa nama Amuya memiliki makna khusus, yaitu “Rumahku” dalam bahasa Nusa Tenggara Timur (NTT).
Makna tersebut menjadi doa dan harapan agar setiap pelanggan yang datang dapat merasakan suasana hangat dan nyaman seperti berada di rumah sendiri. Konsep masakan rumahan yang diusung Restoran Amuya juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pengalaman kuliner yang akrab dan berkesan bagi setiap pengunjung.
Dengan diterimanya sertifikat halal dari LPH Halal Amal Indonesia, Restoran Amuya semakin memperkuat komitmennya untuk menjaga kualitas, kebersihan, dan kehalalan setiap menu yang disajikan, sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh pelanggan.

